BERSAMA KITA CIPTAKAN GENERASI YANG KREATIF DAN MANDIRI

Selasa, 07 Januari 2020

Mengenal perbedaan pendidikan akademik, vokasi dan profesi

Edukasi Yuk Mengenal Perbedaan Pendidikan Akademik, Vokasi dan Profesi Program studi MM (Master Magister) Profesional Muda mengincar sarjana-sarjana S-1 yang baru lulus dan memiliki hasrat kuat untuk terus belajar serta meningkatkan kemampuannya. Editor: Yohanes Enggar Harususilo KOMPAS.com - Melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi merupakan dambaan semua lulusan SMA/SMK. Sebelum kamu bingung ingin kuliah di mana dan jurusan kuliah apa yang akan kamu pilih, ada beberapa hal perlu kamu ketahui sebelum kamu membuat daftar rencana kuliah. Dirangkum dari Rencanamu.id, ada beberapa jenis pendidikan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ternyata pendidikan tinggi di Indonesia diklasifikasikan dalam 3 jenis pendidikan, yaitu Pendidikan Akademik, Pendidikan Vokasi, dan Pendidikan Profesi/Ahli. Apa perbedaan antar ketiganya? Yuk, kita telaah lebih jauh: 1. Pendidikan Akademik Pendidikan Akademik merupakan sistem Pendidikan yang mengarah pada penguasaan dan pengembangan displin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu. Saat kamu memilih Pendidikan Akademik, kamu akan lebih banyak mendapatkan teori dibanding praktik. Perbandinga teori dan praktiknya sekitar 60:40. Nantinya, ketika kamu lulus dari Pendidikan akademik, kamu akan mendapatkan gelar sarjana yang diikuti oleh bidang keahlian yang kamu pilih. Pendidikan Akademik mencakup program: Pendidikan Sarjana (S1) Magister/Master (S2) Doktor (S3) Jika kamu memilih bidang ekonomi, ketika kamu lulus dari kampusmu, kamu akan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi (SE). Begitu juga jika kamu memilih bidang Hukum, Teknik, dan masih banyak lagi. 2. Pendidikan Vokasi Pendidikan Vokasi adalah pendidikan mengacu kepada penguasaan keahlian terapan tertentu. Dengan demikian pendidikan terapan yang kamu dapatkan, kamu akan lebih banyak praktik dibandingkan teori. Pendidikan Vokasi merupakan kebalikannya dari Pendidikan Akademik, praktik dan teorinya berbanding 60:40.

Sistem pendidikan nasional

KOMPAS.com - Berdasarkan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pemerintah Negara Indonesia bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. UUD 1945 mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan. Pendidikan nasional untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Dikutip dari situs resmi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, berikut ini pengertian, dasar, fungsi, tujuan, prinsip dan jenis pendidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Pengertian pendidikan Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pengertian pendidikan nasional Sedangkan pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pendidikan nasional berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Pengertian sistem pendidikan nasional Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Baca juga: Definisi Guru Masa Depan Harus Dijelaskan dalam Cetak Biru Pendidikan Dasar pendidikan nasional Pendidikan nasional di Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Pancasila adalah dasar negara Indonesia, merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis atau landasan konstitusional pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Fungsi pendidikan nasional Pendidikan nasional di Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut: Mengembangkan kemampuan Membentuk watak Membentuk peradaban bangsa yang bermartabat Mencerdaskan kehidupan bangsa Tujuan pendidikan Pendidikan nasional di Indonesia mempunyai tujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik. Berikut ini tujuan pendidikan nasional di Indonesia: Menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Berakhlak mulia Sehat Berilmu Cakap Kreatif Mandiri Menjadi warga negara yang demokratis Bertanggung jawab Prinsip penyelenggaraan pendidikan Di Indonesia terdapat prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Beberapa prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional tersebut meliputi: 1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. Dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. 2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. 3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. 4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan dan membangun kemauan. Serta mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. 5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. 6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen msayarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Jenis pendidikan di Indonesia Terdapat beberapa jenis pendidikan di Indonesia yaitu: Pendidikan formal Pendidikan nonformal Pendidikan informal Pendidikan anak usia dini Pendidikan jarak jauh Pendidikan berbasis masyarakat Berikut ini penjelasan masing-masing jenis pendidikan di Indonesia: 1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. 2. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 3. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. 4. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun. Dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani. Agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 5. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik. Pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain. 6. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat. Pendidikan berbasis masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.