Selasa, 07 Januari 2020
Sistem pendidikan nasional
KOMPAS.com - Berdasarkan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pemerintah Negara Indonesia bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
UUD 1945 mengamanatkan pemerintah Indonesia untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia.
Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan.
Pendidikan nasional untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, berikut ini pengertian, dasar, fungsi, tujuan, prinsip dan jenis pendidikan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003.
Pengertian pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
Untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pengertian pendidikan nasional
Sedangkan pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Pendidikan nasional berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pengertian sistem pendidikan nasional
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Baca juga: Definisi Guru Masa Depan Harus Dijelaskan dalam Cetak Biru Pendidikan
Dasar pendidikan nasional
Pendidikan nasional di Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila adalah dasar negara Indonesia, merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis atau landasan konstitusional pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
Fungsi pendidikan nasional
Pendidikan nasional di Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut:
Mengembangkan kemampuan
Membentuk watak
Membentuk peradaban bangsa yang bermartabat
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan pendidikan
Pendidikan nasional di Indonesia mempunyai tujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik.
Berikut ini tujuan pendidikan nasional di Indonesia:
Menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berakhlak mulia
Sehat
Berilmu
Cakap
Kreatif
Mandiri
Menjadi warga negara yang demokratis
Bertanggung jawab
Prinsip penyelenggaraan pendidikan
Di Indonesia terdapat prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Beberapa prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional tersebut meliputi:
1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.
Dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan dan membangun kemauan.
Serta mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen msayarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Jenis pendidikan di Indonesia
Terdapat beberapa jenis pendidikan di Indonesia yaitu:
Pendidikan formal
Pendidikan nonformal
Pendidikan informal
Pendidikan anak usia dini
Pendidikan jarak jauh
Pendidikan berbasis masyarakat
Berikut ini penjelasan masing-masing jenis pendidikan di Indonesia:
1. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
2. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
3. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
4. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun.
Dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani.
Agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
5. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik.
Pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi dan media lain.
6. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat.
Pendidikan berbasis masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar