Selasa, 31 Juli 2018
4 Kopetensi Guru Oleh Ms. Restgha Noriega ( English Techer at Cikas Islamic School)
Oleh : Restgha Noriega, S.Pd (Relawan sekolah Guru Indonesia Dompet Dhuafa Angkatan ke-7 Dan saat ini merupaka Guru Bahasa Inggris dan Mneari di Cikas Islamic School
)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kopetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar, dan Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan kurikulum, materi, mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Standar kualifikasi akademik serta kompetensi guru dimana peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru profesional harus memiliki keempat kompetensi guru. Ini merupakan standar yang wajib dimiliki oleh semua guru. Di beberapa daerah terutama daerah tertinggal sangat banyak guru yang kualitasnya masih sangat rendah. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Kebudayaan (BPSDMPK) dan Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Syahwal Gultom, mengakui mutu dan kualitas guru di Tanah Air saat ini masih rendah. “Hasil uji kompetensi yang dilakukan selama tiga tahun terakhir menunjukkan kualitas guru di Indonesia masih sangat rendah, ada banyak masalah yang harus dibenahi dalam persoalan guru. Selain jenjang pendidikan yang belum memadai, kompetensi guru juga masih bermasalah. Saat dilakukan tes terhadap guru semua bidang studi, rata-rata tak sampai 50 persen soal yang bisa dikerjakan,”. Ujar Syahwal Gultom.
Tentu hal ini sangat miris, ketika guru adalah sosok yang paling diharapkan dalam meningkatkan kualitas bangsa dengan harapan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang hebat nantinya, justru menjadi sosok yang tak bisa diharapkan mengingat 4 standar kualifikasi guru yang tak dimiliki oleh para guru. Jika pemerintah sudah melakukan beberapa program seperti sertifikasi guru, uji kopetensi guru, pelatihan guru dan beberapa program lainnya dalan upaya peningkatan kualitas guru maka, pemerintah pun harus melakukan kerjasama dengan kampus-kampus keguruan agar kampus-kampus tersebut lebih selektif dalam menerima para calon guru. Tujuannya untuk memutus rantai lulusan guru yang kualitasnya sangat rendah yang tidak memenuhi keempat standar kualifikasi guru yang sudah ditetapkan dalam peraturan undang-undang guru dan dosen.
Jika tidak, sudah dipastikan para lulusan guru yang menjadi guru tak akan mampu mengajar juga mendidik peserta didiknya sesuai dengan kurikulum, standar kopetensi dan kopetensi dasar yang ada, dengan begitu tujuan pendidikan nasional akan sulit tercapai. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang tertuang pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 1 ayat 1). Selain itu, Peran guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena perannya tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan pada peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya sesuai dengan 4 standar kualifiasi guru.
http://kantorberitapendidikan.net/jika-guru-tak-memiliki-4-standar-kopetensi-guru/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar